|
Pembangunan Sistem Informasi di Kantor Pemda |
|
|
Ditulis oleh Hadwi Soendjojo
|
|
Tuesday, 15 July 2008 |
|
Halaman 1 dari 2 Walaupun sudah lebih 20 tahun Sistem Informasi dikenal di Indonesia, implementasi di kantor pemerintahan (pusat dan daerah) relatif masih rendah dibandingkan dengan sektor swasta.
Hal tersebut disebabkan selain karena adanya hambatan di dalam birokrasi (mulai dari UU, kebijakan pusat dan daerah, sampai pada organisasi dan tata kerja yang tidak mudah untuk diubah atau disempurnakan), juga karena keterbatasan yang dimiliki pada kantor pemerintahan mendorong implementasi sistem informasi sesuai dengan batasan yang ada. Berbeda dengan kondisi di kantor pemerintahan, implementasi sistem informasi di sektor swasta tidak memiliki hambatan yang berarti, sehingga lebih mudah melakukan penyesuaian di dalam pemanfaatan sistem informasi. Bagi sektor swasta, sistem informasi serta business process reengineering dimanfaatkan untuk mencari solusi yang optimal di dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja. Berdasarkan pengalaman dan pengamatan selama ini, masih rendahnya implementasi sistem informasi pada kantor pemerintahan daerah disebabkan antara lain karena: - belum adanya SKPD yang secara struktural dan jelas bertanggungjawab di dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi di kantor pemerintahan daerah;
- keterbatasan di dalam penguasaan sistem informasi diatasi dengan suatu solusi yang ‘IT oriented’’ sehingga berakibat berkembangnya pulau-pulau sistem informasi;
- rancangan sistem informasi berkembang secara parsial sesuai dengan kebutuhan masing-masing entitas kantor pemerintahanan daerah (SKPD), sehingga sulit untuk di-integrasikan;
- sistem informasi dilaksanakan secara mandiri di masing-masing SKPD tanpa adanya koordinasi sistem informasi antar SKPD, termasuk membangun sistem informasi yang bukan menjadi tanggung jawab satuan kerja pembangun sistem;
- data dan informasi yang dibuat dan berada di luar kewenangan/tupoksi suatu SKPD tidak dapat dijamin keakuratan dan tanggungjawab kelayakannya, sehingga akan menjadi suatu area yang berisiko tertinggi;
- belum terbangunnya budaya bekerja dengan suatu pola yang saling terintegrsi di lingkungan kantor pemerintahan daerah;
- keterbatasan kemampuan sumberdaya manusia untuk pengelolaan sistem dan teknologi informasi.
Pelaksanaan sistem informasi pada kantor pemerintahan daerah dapat diselenggarakan jika: - pemerintahan daerah sudah mempunyai master plan sistem dan teknologi informasi;
- ada suatu proses kerterbukaan serta manajemen data dan informasi yang tertib serta terencana;
- birokrasi tidak lagi menjadi suatu hambatan;
- pembangunan sistem dan teknologi informasi dikembalikan pada tupoksi masing-masing SKPD;
- perlu dibuat suatu strategi dan kebijakan pendukung agar sistem informasi dapat diselaraskan dengan birokrasi yang ada di sektor swasta;
- perlu peningkatan sumberdaya manusia;
- perlu adanya change management di lingkungan kantor pemerintahan daerah.
<< Awal < Sebelumnya 1 2 Berikutnya > Akhir >> |