| Profil Kabupaten Minahasa Selatan |
|
| Ditulis oleh Administrator | |
| Tuesday, 15 July 2008 | |
|
Halaman 1 dari 3
Sayangnya, implementasi e-government di kabupaten Minsel tertunda karena penyesuaian dengan peraturan pemerintah No. 8 tahun 2003 tentang Panduan Organisasi Daerah. Peraturan tersebut menyebabkan pemda Minsel harus meluangkan waktu untuk membuat penyesuaian organisasi e-government untuk menaati peraturan pemerintah pusat. Akibatnya, besarnya anggaran yang direncanakan untuk dialokasikan ke sektor e-government tidak dapat diimplementasikan secara memadai. Namun, komitmen kepala daerah, pegawai pemda dan staf telah diimplementasikan di lingkup terbatas dengan pembangunan jaringan area kecil dan akses internet terbuka melalui modem telepon yang memiliki bandwich minimal. Pemerintah Minsel government memperkirakan pada tahun 2007, implementasi e-government dapat lebih optimal dengan struktur organisasi baru, bangunan baru, dan rencana baru untuk mengembangkan master plan e-government. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Language
Search
Visitors Counter
![]() | Today | 37 |
![]() | Yesterday | 157 |
![]() | This month | 3509 |
![]() | All | 259151 |













